Belajar dari China, Pakar Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Covid-19 Saat Nataru
Pakar kesehatan meminta pemerintah terus memaksimalkan vaksinasi Covid-19, termasuk booster dosis pertama dan kedua menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra meminta pemerintah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Belajar dari China, gelombang baru Covid-19 terjadi setelah virus SARS-CoV-2 itu sempat mereda.
“Kalau kita berkaca di Tiongkok sekarang cukup menarik. Sekarang diterpa gelombang baru Covid-19,” kata Hermawan kepada merdeka.com, Senin (19/12).
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Hermawan mengakui kondisi Indonesia dengan China saat ini jauh berbeda. Indonesia relatif bisa meredam lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun sejumlah varian baru Covid-19 sempat bertransmisi bebas.
“Tentu tidak sama Tiongkok dengan kita tapi bahwa kewaspadaan itu penting,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah terus memaksimalkan vaksinasi Covid-19, termasuk booster dosis pertama dan kedua menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, sosialisasi penegakkan protokol kesehatan harus digalakkan kembali. Tak ketinggalan kapasitas testing harus ditingkatkan.
“Mudah-mudahan tidak ada varian baru yang lebih virulens dan juga dampak berat. Tapi kalau kita lihat situasi sekarang memang agak lebih terkendali kalau dibandingkan dengan 2020. Karena mayoritas orang-orang sudah memiliki serologi atau imunitas dari situasi sebelumnya,” ucapnya.
Surveilans dan Rumah Sakit
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama memberikan tiga masukan kepada pemerintah dalam mengantisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Pertama, pemerintah perlu melakukan surveilans secara ketat. Sehingga bila ada peningkatan kasus Covid-19 dapat dideteksi lebih awal dan dilakukan penanganan segera.
Kedua, fasilitas tes Covid-19 dan vaksinasi harus diperluas agar masyarakat mudah mengaksesnya. Rumah sakit harus berada dalam kondisi siaga agar ketika kasus Covid-19 meningkat penanganan langsung diberikan.
Tak hanya kepada pemerintah, Tjandra mengingatkan sejumlah hal untuk masyarakat. Di antaranya tetap menggunakan masker saat berada di ruang tertutup dan ruang terbuka bila ada kerumunan. Bagi lansia yang belum dapat booster, maka segera mendapatkannya sebelum berangkat libur Nataru.
Kemudian, bila masyarakat merasakan gejala Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, maka segera melakukan tes. “Kalau positif Covid-19 maka iolasi mandiri. Kalau cenderung parah maka berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan dan beritahu kontak sekitar untuk juga memeriksakan diri,” ucapnya.
Pemerintah Perluas Vaksinasi dan Atur Mobilitas
Kementerian Kesehatan melakukan pelbagai cara untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Pertama, memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, termasuk booster.
“Tetap mendorong vaksinasi booster 1 untuk usia lebih dari 18 tahun dan lansia booster kedua,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Selain vaksinasi Covid-19, Kemenkes mengimbau masyarakat yang menikmati libur Natal dan Tahun Baru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker.
Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan mobilitas itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Pemerintah melalui Satgas Covid terkait dengan protokol kesehatan tetap melakukan pengaturan mobilitas masyarakat yang aman Covid sesuai dengan SE Satgas No 24/2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan SE Satgas No 25/2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Wiku mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker selama libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, masyarakat perlu segera melengkapi vaksinasi booster.
“Masyarakat diminta memenuhi persyaratan vaksinasi termasuk syarat booster vaksin,” ujarnya.
Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.
Sementara pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Sementara jika hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
Khusus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing. Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan di bawah 6 tahun aturan vaksinasi dikecualikan, asalkan memiliki pendamping perjalanan. Bila pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus vaksinasi dikecualikan dan tidak wajib testing. Namun dengan catatan harus menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
(mdk/tin)