Beli Bibit di Media Sosial, Pria Bandung Tanam Ganja Dalam Rumah
Seorang pria di Kota Bandung berinisial BT (37) menanam pohon ganja di rumahnya. Dia membeli bibit tanaman terlarang tersebut dengan harga Rp200 ribu per lima gram melalui media sosial.
Seorang pria di Kota Bandung berinisial BT (37) menanam pohon ganja di rumahnya. Dia membeli bibit tanaman terlarang tersebut dengan harga Rp200 ribu per lima gram melalui media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan bahwa BT membeli bibit dari seseorang berinisial U.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Di mana lokasi gang bersih di Bandung yang mirip Jepang? Mengutip Instagram @jawabarat.banget, Jumat (6/10), lokasi tersebut berada di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana kondisi gang di Bandung yang mirip di Jepang? Terlihat seluruhnya berpadu apik, mulai dari jalan gang yang tidak berlumpur, aliran sungai yang jernih serta pepohonan dan tanaman yang berjajar.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Siapa yang terdampak banjir di Jalan Braga, Bandung? Mengutip Liputan6, sebanyak 600 rumah warga di Jalan Braga, Gang Apandi RW 08, RW 04, RW 03, RW 07, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, terkena dampaknya.
-
Dimana Gang Stones di Bandung berada? Diketahui gang ini berada di kawasa Jalan Pelesiran, RW 06, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Hasil lab ini adalah pohon ganja. Tersangka mendapatkan bibit dari U yang sekarang masih DPO. Harga bibitnya Rp200 ribu per lima gram," kata Aswin, Rabu (25/5).
BT menggunakan peralatan sederhana dalam menanam pohon ganja. Beberapa pot tanaman disimpan secara tersembunyi di bagian rumah yang terletak di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul dengan mengatur kelembapan dan cahaya matahari.
"Pohon yang sudah jadi biasanya dijual kembali oleh tersangka. Bisnis ini sudah dijalankan sejak enam bulan lalu. Daun ganja ini sudah dijual 15 kali," ia melanjutkan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat BT dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.