Beli Ponsel Curian, Pemilik Konter di Jember Jadi Tersangka Kasus Penadahan
AND mengaku tidak menyangka jika puluhan tablet bekas yang ia terima, merupakan barang curian.
Pemilik konter terbesar di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (7/10) terlihat tak banyak berbicara. AND dihadirkan oleh Polsek Sukorambi sebagai tersangka kedua dalam kasus pencurian ratusan tablet milik SMKN 5 Jember.
Polisi telah menetapkan Bagus Bayu Harahap, pegawai honorer SMKN 5 Jember sebagai tersangka pencurian tablet android merek Advan tipe 8001 yang merupakan bantuan dari Kemendikbud RI tahun 2019.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
Sebanyak 378 unit tablet dar total 849 tablet, dicuri Bayu. Dari jumlah tersebut, 80–90 unit, dijual ke konter milik AND. Pencurian dan penjualan tablet oleh Bayu dilakukan secara bertahap sejak Mei 2021.
“Saat menjual tablet itu, tersangka BBH mengaku kepada pemilik konter, bahwa barang yang dijual itu milik sebuah toko yang sudah hampir bangkrut,” tutur Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono dalam keterangannya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AND dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Atas kejadian itu, polisi mengimbau para pemilik konter untuk lebih berhati-hati ketika menerima penjualan ponsel bekas.
“Minimal, konter kalau mau menerima penjualan HP bekas, perlu dilihat nota pembelian awal. Juga perlu ada fotokopi KTP dari pemilik lama,” ujar Sigit.
Tak Menyangka Barang Curian
AND mengaku tidak menyangka jika puluhan tablet bekas yang ia terima, merupakan barang curian. "Saya tidak curiga karena sebelumnya sudah kenal cukup dengan (tersangka) Bayu. Dan saya merasa, harga yang saya beli itu, juga cukup wajar untuk ukuran android bekas,” papar AND.
Saat membeli tablet bekas dari Bayu, tersangka AND menetapkan tiga pilihan harga. Yakni Rp500 ribu jika barang memiliki banyak cacat; Rp600 ribu untuk tingkat kecacatan sedang; hingga Rp800 ribu untuk yang kualitasnya masih cukup baik.
Dilacak Lewat IMEI
Terungkapnya dugaan penadahan ini bermula saat polisi mengetahui ada ratusan tablet Advan yang hilang dicuri. Tiga personel polisi disebar ke kawasan kampus Unej yang memang merupakan salah satu sentra bisnis di Jember.
Tiga polisi itu berpencar dan menyamar, seolah-olah hendak membeli ponsel. Saat mencoba barang, para polisi itu diam-diam mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang memang berbeda untuk setiap ponsel. Saat mendapatkan IMEI yang cocok, polisi langsung mengawasi konter HP bekas itu dan langsung mengamankan sang pemilik.
Baca juga:
Pakai CD Tutupi Muka saat Beraksi, Maling Celana Dalam Wanita Juga 'Setubuhi' Boneka
Tepergok Curi Tabung Gas 3 Kg, Remaja di Buleleng Babak Belur Diamuk Massa
VIDEO: Solidaritas Sopir Truk Gagalkan Aksi Maling Ban, Komplotan Pelaku Kocar-kacir
Dikembalikan ke Keluarga, Pemuda Pencuri Pakaian Dalam Wanita Dikenal Pendiam
Beli 4 Mobil di Showroom Tanpa Bayar, Begini Nasib Polisi Gadungan di Tangsel