Belum ada pengganti Busyro, keputusan KPK tidak cacat hukum
KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada apabila jumlah KPK hanya 4.
Komisi III DPR baru akan memilih pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Januari 2015. Padahal masa jabatan Busyro habis tepat pada 10 Desember 2014 nanti.
Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa jabatan pimpinan KPK diisi oleh lima orang. Dikhawatirkan, saat KPK mengambil keputusan untuk menetapkan orang sebagai tersangka korupsi di saat pengganti Busyro belum terpilih, keputusan itu dinilai cacat hukum.
Namun anggota Komisi III DPR Didik Mukritanto menegaskan, tidak ada hukum yang dilanggar jika untuk sementara pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang. Didik juga meyakini jika tidak ada kebijakan KPK yang cacat hukum saat mengambil keputusan hanya diwakili oleh empat pimpinan saja.
"Betul 5 orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada apabila jumlah KPK hanya 4 dan dari 4 tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial," jelas Didik dalam pesan singkat, Senin (8/12).
Didik melihat wajar jika hanya satu kursi pimpinan kosong. Dia sangat yakin jika tidak ada yang dilanggar ketika DPR baru bisa memilih pimpinan KPK pada Januari 2015.
"Secara teknis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan atau sebab lain apapun juga. Dalam konteks tersebut apakah kemudian melanggar hukum? Konstitusi atau UU KPK membuka ruang terhadap kemungkinan itu," tegas dia.
Sementara soal ayat 10 dalam UU KPK, yakni perihal DPR wajib memilih selambatnya tiga bulan setelah surat presiden diterima, dia menyatakan bahwa DPR tidak akan melebihi batas waktu tiga bulan dalam menentukan pimpinan KPK.
"Standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busyro tapi sejak diterima usulan Presiden oleh DPR. Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan," terang Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini.