Belum 'dijatah' istri, bapak 2 anak perkosa pembantu majikannya
Pelaku ngaku khilaf saat melihat kemolekan tubuh korban, dan sudah dua minggu belum bertemu istrinya.
Dua minggu tak dilayani istri, Asnan (36), asal Desa Asem Kandang Timur, Kecamatan Kraton, Pasuruan Jawa Timur, minta 'jatah' ke gadis 16 tahun, MLT, pembantu dari bosnya sendiri. Bapak dua anak itu mengaku khilaf saat melihat kemolekan tubuh korban di saat rumah sang majikan sepi.
Diceritakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayangsari, tersangka merupakan pegawai dari pengusaha mebel yang tinggal di Jalan Gayung Sari, Surabaya.
"Dia sudah bekerja selama 10 tahun. Selama di Surabaya, kadang dia tinggal di tempat kerjaannya, kadang juga tidur di rumah majikannya di Jalan Gayung Sari," kata Imaculata di dampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko, Selasa (17/2).
Sedangkan korbannya, baru bekerja tiga hari sebagai pembantu rumah tangga di rumah sang pengusaha mebel tersebut. "Selama tiga hari itu, korban tinggal di rumah majikannya," lanjut dia.
Kemudian, tersangka yang sudah dua minggu tidak pulang ke Pasuruan menemui istri dan anaknya, tidur di rumah majikannya di Jalan Gayung Sari sekaligus diminta menjaga rumah, karena si pemilik rumah tengah ke luar kota.
"Hanya korban yang berada di rumah, dan tersangka yang memang kebetulan diminta tolong menjaga rumah," sahut Widjanarko.
Selanjutnya, lanjut mantan Kapolsek Tambaksari itu, saat melihat korban yang tengah istirahat di waktu malam, muncul niat tersangka menggauli korban.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa untuk melayani nafsunya. Awalnya korban menolak, tapi karena diancam, korban tidak berdaya," papar Widjanarko.
Saat kejadian, korban tengah tidur pulas. Sedangkan tersangka, setelah berada dalam kamar, dengan sebat melepas celana pendek dan celana dalam korban yang pulas tertidur. Karena kaget, korban meronta dan berteriak serta mendorong tubuh tersangka.
Namun, saat itu juga, ketika korbannya melawan, tersangka mengancam akan menyakiti korban jika menolak ditindihnya sambil menghardik korban agar diam.
"Korban sempat mendorong tubuh tersangka, tapi tersangka terus memaksa dan mengancam. Tersangka juga menjanjikan akan memberi uang Rp 700 ribu kepada korban jika mau melayani nafsunya," ungkap Widjanarko.
Sementara tersangka, di hadapan penyidik mengaku khilaf. "Saya cuma sekali saja melakukannya kok," akunya sembari mengatakan sudah dua minggu belum pulang ke Pasuruan.
Bapak dua anak ini juga berusaha meyakinkan penyidik, kalau dia tidak ada niatan jahat sebelumnya. "Saya spontan saja. Saat rumah majikan saya sepi, secara tiba-tiba saya ingin melakukannya. Apalagi dua minggu saya belum pulang," dalihnya.
Dan atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.