Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucap Jaksa Agung.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Sejak putusan itu diketuk palu, hingga kini Aman tak mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding.
Hal itu pula yang membuat Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi karena masih menunggu sikap Aman.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Ayman dibandingkan dengan kakaknya? Mereka membandingkan tinggi badan bukan dengan berdiri, tetapi dengan duduk bersama-sama.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan, saya baru denger-denger selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Prasetyo mengatakan, pelaku terorisme tidak akan mengajukan grasi. Sebab, kata dia, pelaku terorisme pada dasarnya merasa tidak bersalah.
"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," ungkapnya.
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Perserikatan vonis menggagalkan kasus-kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili Aman Abdurrahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan penjara Aman Abdurrahman dengan terpisahkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Baca juga:
Soal eksekusi mati, Jaksa Agung akan temui Aman Abdurrahman
Cari tahu soal Aman Abdurrahman, polisi tak bertemu pengurus masjid di Jaktim
Polisi datangi masjid di Pisangan diduga tempat Aman Abdurrahman ceramah
Jaksa Agung ingin dengar sendiri Aman minta percepat hukuman mati
Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati
Tak ajukan banding, Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati
Cegah aksi teror usai vonis mati Aman Abdurrahman, TPS di Kuansing dijaga Brimob