Kejaksaan Agung kembalikan berkas kasus UPS ke Bareskrim
"Kita berharap P21 agar dapat segera disidangkan," kata Bagus.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS di APBDP DKI Jakarta 2014 kepada Bareskrim Polri dengan tersangka Alex Usman. Hal itu lantaran berkas perkara tersebut belum lengkap.
Kanit III Subdit V Dittipidkor, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, Kejagung meminta berkas tersebut untuk dilengkapi.
"Baru hari ini kita ambil. Dari jaksa materinya adalah kurangnya ahli untuk dilengkapi berkas Alex Usman," kata Bagus di Mabes Polri, Rabu (12/8).
Bagus menjelaskan, berkas mantan Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat itu akan dilimpahkan kembali ke jaksa, Kamis (13/8).
"Kita berharap P21 agar dapat segera disidangkan," ujarnya.
Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan lalu. Dalam pengusutan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Mereka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.