Belum serahkan diri, Labora kirim utusan ke Kejati Papua
Labora masih diberi waktu untuk menyerahkan diri. Jika masih bandel, maka polisi akan menjemput paksa.
Pihak kejaksaan hingga Rabu (18/2) belum bisa mengeksekusi Labora Sitorus. Justru Labora baru mengirimkan utusannya untuk menerima amar putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, Labora dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milIar.
Penyerahan amar putusan diserahkan di Mako Brimob Sorong diterima Freddy Fakdawer disaksikan Kejati Papua Herman da Silva, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw.
Kejati Papua Herman da Silvamengatakan, amar putusan MA telah diserahkan kepada perwakilan Labora. Diharapkan Labora segera membaca dan mau menjalani putusan tersebut.
"Labora diharapkan segera menjalani keputusan MA yang memutuskan 15 tahun penjara," kata Kejati Herman da Silva seperti dilansir dari Antara
Dia mengatakan, jika Labora merasa keberatan maka sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap harus menjalani keputusan MA.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw secara terpisah menegaskan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada Labora sebelum melakukan eksekusi dengan memasukkannya kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP). "Kami masih menunggu komnas ham yang akan bertemu LS, Kamis (19/2) di Sorong," kata Waterpauw.
Dia menambahkan, bila tetap tidak mau menjalani hukuman dengan kembali ke LK, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Menurut dia, bila terima dengan hukuman yang dijatuhi kepadanya Labora dapat melakukan PK, namun harus tetap menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan.
"Jalani dulu baru ajukan PK," kata Kapolda Papua Barat seraya menambahkan, bukan seperti saat ini yang tetap tidak mau menjalani putusan Hukuman yang dijatuhi kepadanya.
Labora adalah anggota Polres Raja Ampat dilaporkan memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.