Benu ditangkap karena jual pil koplo di kampus buat foya-foya
Tersangka ternyata sudah lama diincar polisi.
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Malang ditangkap saat bertransaksi pil koplo di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS). IAS alias Benu (17) digelandang karena dugaan mengedarkan barang haram tersebut.
IAS yang baru naik kelas XII di SMK di Kawasan Mergosono, Kota Malang, ditangkap Polres Malang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo. Polisi berhasil menyita dua ribu butir pil koplo yang belum diambil pemesannya.
Benu kepada petugas mengaku akan menyerahkan barang terlarang itu kepada pemesannya. Namun, petugas terlanjur menangkapnya saat barang tersebut akan diserahkan.
Benu mengaku mendapat untung Rp 50 ribu setiap penjualan seribu butir. Barang itu dibelinya dengan harga Rp 400 ribu.
"Saya beli seharga Rp 400 ribu, saya jual kembali Rp 450 ribu," kata Benu di Kabupaten Malang, Rabu (22/6).
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat bertransaksi di Kampus PTS di Kota Malang. Tersangka sudah menjadi target operasi.
Benu menjadi pengedar pil koplo untuk mendukung kehidupannya sehari-hari. Sebab gaya hidupnya mewah.
"Pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang tetangga yang tengah dalam pengejaran," kata Samsul.
Tersangka sehari-hari tinggal di Dusun Keduyo Timur, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang. Ia akan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana mengatakan, angka penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar tergolong tinggi. Hingga saat ini pelajar dengan usia 13 hingga 21 tahun yang terlibat narkoba mencapai 183 siswa.
"Jumlah ini kita rekap pada tahun 2015. Saat semuanya menjalani proses rehabilitasi," katanya.