Beraksi di Tangerang, 4 pelaku penipuan jual mobil kreditan sampai Surabaya
Polres Metro Tangerang meringkus empat kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil kredit. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sedikitnya 20 unit mobil.
Polres Metro Tangerang meringkus empat kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil kredit. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sedikitnya 20 unit mobil.
Keempat pelaku berinisial RH (44), AS (30), AP (30), dan AB (19). Mereka beraksi sejak Januari 2017. Modusnya berpura-pura akan melunasi cicilan mobil korban, namun kawanan tersebut malah menjualnya dengan harga murah.
"Jadi ini mobil leasing, yang dibeli dari krediturnya dan dijanjikan akan diteruskan cicilanya. Tapi malah dijual kembali pelaku," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat (10/11).
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjual mobil-mobil tersebut ke Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga Surabaya.
Selain membeli mobil kredit bekas, para pelaku juga membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit.
"Kendaraan baru belum ada Nopol dan STNK mereka jual dengan harga kendaraan lebih rendah daripada harga kendaraan umumnya yang dilengkapi surat kendaraan," terang Harley.
Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak leasing dalam perkara ini. "Kami masih melakukan pengembangan, nanti akan terungkap apakah ada keterlibatan pihak lain," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35, 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 serta 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.