Beraksi di Tangerang dan Bekasi, 11 Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi
Kelompok ini terbagi tiga. Untuk kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.
11 Orang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api rakitan ditangkap anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus kejahatan ini dilakukan dalam waktu satu bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang diamankan tersebut merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor. "Bahkan diantara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa motor NMAX bisa boros bensin? Salah satu penyebab Yamaha Nmax menjadi boros adalah penggunaannya yang hanya jarak pendek dan terlalu pelan.
Dia menyebut, ada tiga lokasi tempat kejahatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tersebut. Pertama di wilayah Tangerang Selatan, pada 11 November 2021, Tangerang Kota pada 25 November 2021 dan di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.
"Dalam kegiatan aksinya, ini juga tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan daro korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," ujar dia.
Terbagi Tiga Kelompok
Zulpan menjelaskan, para terduga pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok. Untuk kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.
Lalu, untuk cara mereka melakukan aksinya itu yakni mereka lebih dulu melakukan pemantauan atau memonitor situasi yang ada di jalan yang akan dijadikan sebagai sasaran atau biasa mereka sebut daerah operasi.
"Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas," jelasnya.
"Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, mata kunci leter T dan beberapa kendaraan motor diduga hasil curian.
"Ini adalah hasil kejahatan mereka motor-motor ini. Sehingga dalam pengungkapan ini ditampilkan oleh para penyidik agar masyarakat yamg merasa kendaraannya hilang yang di 3 TKP tadi Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi ini nanti bisa hubungi Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Yang hilang kendaraan rentang waktu satu bulan terakhir, siapa tahu kendaraan adalah yang berhasil disita oleh penyidik," sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diterapkan Pasal 363 KUHP ayat 1 keempat, kelima KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991, terkait penggunaan senjata tajam.
"Kemudian ancaman hukuman diantaranya Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP paling lama 7 tahun penjara Kemudian Pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara. Dan UU darurat nomor 15 tahun 1951 itu penjara sementara atau setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya.