Beralasan masih pimpin Banten, Atut minta jadi tahanan kota
Kuasa hukum sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK agar pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan.
Tim Pengacara Ratu Atut Chosiyah bersikeras meminta penangguhan penahanan kliennya. Saat ini, mereka sedang menyiapkan pengalihan status dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan Kota. Bahkan, jika permintaan tersebut ditolak, mereka juga menyiapkan cara lain yaitu dengan mengajukan tahanan rumah.
"Saya mengusulkan alternatif usulan berupa penangguhan jenis penahanan. Apakah itu tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tugas dan fungsi Ibu Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Kamis (26/12).
Firman menambahkan, dasar permintaan tersebut sangat penting terutama untuk menjalankan roda Pemerintahan di Banten agar pelayanan tetap stabil dan tidak terganggu. Untuk itu, dirinya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK agar pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting dalam menjalankan tugas Ibu Atut sebagai kepala daerah," lanjutnya.
Firman menyatakan status Atut masih sebagai Gubernur Banten. Hal itu karena status Atut masih sebagai tersangka, bukan terdakwa. "Bagaimanapun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," tandasnya.