Berapa besar peluang Ahok lolos dari hukuman penjara?
Berapa besar peluang Ahok lolos dari hukuman penjara? Kuasa Hukum Ahok merasa yakin kliennya tak perlu dipenjara dengan tuntutan ini. Asal tak melakukan tindakan serupa, Ahok tak akan dipenjara. Sejumlah pihak pun protes dengan tuntutan yang dinilai rendah.
Jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP yang berisi tentang ujaran kebencian atau permusuhan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Dalam kasus Ahok, Jaksa mengaku tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Bagaimana kemungkinan Ahok lolos dari penjara?
Kuasa Hukum Ahok merasa yakin kliennya tak perlu dipenjara dengan tuntutan ini. Asal tak melakukan tindakan serupa, Ahok tak akan dipenjara.
"Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas. Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya tidak masuk penjara, percobaan," kata Penasihat Hukum Ahok I Wayan Sudirto usai persidangan di Jakarta, Kamis (20/4).
Kubu Ahok juga menilai jaksa tak menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
Kubu Ahok menyebut tuntutan Ahok juga jadi ringan karena peran Buni Yani yang ikut menyebarkan video. Mereka yakin Buni Yani yang harus bertanggung jawab, bukan Ahok yang seharusnya dituntut.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Sejumlah pihak langsung protes dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Harijadi alias Titiek Soeharto menilai, tuntutan itu terlihat seperti sandiwara karena tidak sepadan dengan tuntutan umat Islam lewat serangkaian aksi bela Islam.
"Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam, 80 sekian persen, masa cuma satu tahun, ini sandiwara saja, sandiwara yang enggak lucu. Boleh kasihan sih kemarin kalah," kata Titiek di Komplek Parlemen.
Senada dengan Titik, Politikus PKS Nasir Djamil menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Dia membandingkan
"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, enggak bener ini," jelas Nasir.
Ahok sendiri tak mau banyak berkomentar. Dia menjelaskan tuntutan ini akan dibahas oleh kuasa hukumnya.
Jaksa mengaku sudah memberikan yang terbaik dalam kasus ini. Tinggal nanti bagaimana majelis hakim memutuskan.
Dia mengharapkan, semua pihak untuk bersabar terkait dengan tuntutan yang didakwaan kepadanya itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar menunggu sidang selanjutnya pada 25 April 2017 mendatang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan dan membantah seluruh tuntutan jaksa.
"Nanti baca pledoi saja (pembelaan)," tutupnya.
Baca juga:
PKS nilai tuntutan satu tahun belum cukup bikin Ahok kapok
Sandi soal tuntutan Ahok: Saya doakan Basuki tabah & ambil hikmah
Titiek Soeharto nilai tuntutan 1 tahun bui Ahok sandiwara tak lucu
Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan
Ahok dituntut 1 tahun bui, Fahri bilang 'politik bukan urusan jaksa'
Usai Pilgub DKI, media asing soroti tuntutan hukum Ahok