Berbagi Peran 2 Anggota Polisi & DPRD Lampung Utara Begal Truk Pengangkut Kompos
Kasus ini bermula pada Senin, 30 November 2020 sekira pukul 14.15 Wib dengan lokasi sebelum gerbang masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mengungkap aksi begal truk pengangkut kompos yang turut melibatkan personel polisi dan salah satu anggota DPRD Lampung Utara (Lamut).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menjelaskan dalam aksi begal truk ini pihaknya telah berhasil menangkap dua personel polisi yang diduga ikut terlibat yakni IPDA YM dan Bripka HND, serta salah satu anggota DPRD berinisial HTM (50).
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa pembeli mobil ini melapor ke polisi? "Kami berharap kendaraan yang telah dibayarkan sebesar Rp140 juta tersebut diserahkan kepada kami. Kita tunggu saja kinerja dari aparat kepolisian," kata Sultoni.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
"YM (47) sebagai eksekutor langsung mobil dump truk, HND (40) sebagai eksekutor dan HTM (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truk," sebut Kompol Talen saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
Selain tiga pelaku tersebut, Talen mengatakan terdapat dua pelaku lain yang berhasil ditangkap yakni Fahri Andrean (23) dan Sumaryanto alias Gatot (43) yang baru berhasil dibekuk pada Sabtu (13/3), di kediamannya di Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Sedangkan untuk para pelaku lainnya, Talen menyebut dari keseluruhan komplotan pelaku curas R4 yang berjumlah 9 orang, saat ini polisi beru berhasil menangkap 5 pelaku, sedangkan 4 lainnya masih masih berstatus DPO.
"Tersangka HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," tutur Talen.
"Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun," tambahnya.
Selebihnya, ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 30 November 2020 sekira pukul 14.15 Wib dengan lokasi sebelum gerbang masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Peristiwa nahas itu bermula ketika korban Eko Susanto (25) yang berprofesi sebagai supir truk warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, sedang menyetir mobil dan secara tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Warna silver dengan Nopol BE 2803 CO," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku YA, HND yang diketahui oknum polisi bersama Gatot menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing. Dikarenakan sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan dan padahal kenyataannya tidak demikian.
"Lalu, ketiga pelaku yaitu YA (47), HND (40) dan Sumaryanto alias Gatot secara paksa mengambil mobil tersebut. Gatot langsung membawa mobil dump truck tersebut, sedangkan korban Eko Susanto dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10)," ujarnya.
"Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung," tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang menaiki mobil Xenia itu kemudian menuju ke rumah Gatot yang beralamatkan di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian yang ternyata sudah ada di sebelah rumah. Sedangkan, HEN dan Fahri Andrean (23) sudah lebih dulu berada di rumah Gatot.
"Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara, karena belum menemui keputusan maka para pelaku pulang ke rumah masing-masing," ucapnya.
Kemudian, pada Selasa, 1 Desember 2020 para pelaku yakni Fahri Andrean, Gatot dan HEN berkumpul kembali di rumah Gatot. Saat itu, datanglah EWN yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.
"Lalu 4 pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND. Tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa kearah Tegineneng yang dikemudikan oleh Gatot ditemani Fahri Andrean," ungkapnya.
"Sedangkan YA dan HND serta EWN dan HEN masing-masing menggunakan mobil jenis sedan. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng," sambungnya.
Setibanya di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL dan AR yang kemudian EWN ikut naik ke mobil mereka. Sedangkan, HEN menaiki mobil yang dikemudikan YA dan HND.
Lalu, para parlaku tersebut langsung berangkat untuk menemui HTM (50) yang diketahui sebagai anggota dewan, di lapak jual-beli singkong dan sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, untuk menjual mobil curian itu.
Setelah bernegosiasi antara SAL, YA dengan HTM, akhirnya disepakati mobil itu dengan harga Rp 42.500.000 dan kemudian dibayar secara cash Rp 5 juta terlebih dahulu yang diterima oleh SAL.
"Sisanya, sebesar Rp. 37.500.000 akan ditransfer ke rekening EWN dan kemudian kartu ATM milik EWN diberikan kepada Yaumil untuk keperluan mengambil uang sisanya nanti," tuturnya.
Merasa urusan mereka telah selesai, para pelaku tersebut lalu memutuskan untuk pulang ke arah Bandar Lampung. Namun, mereka terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi untuk makan bersama.
Di tempat itu, EWN sempat meminta bagian uang sebesar Rp 5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, para pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung.
"Sesampainya di Rajabasa, lima tersangka yakni YA, HND, HEN, Fahri Andrean, dan Gatot mampir ke sebuah mesin atm Bank BCA yang terletak di dalam halaman Lampung Post, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan tujuan mengambil uang sisa hasil penjualan mobil," paparnya.
"Namun, uang di mesin ATM tak dapat diambil dikarenakan telah melebihi batas limit penarikan sesuai keterangan dari Yaumil dan Hendrik. Karena tak bisa diambil, para pelaku pun pulang kerumah masing-masing," sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil truck, satu potong jaket warna biru milik HEN, satu mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar dirumah Gatot.
"Sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ucapnya.
Baca juga:
Komplotan Pelajar Jadi Begal dan Penadah di Depok dan Bogor, Dikoordinir Residivis
Berbekal Pistol Mainan, Paman dan Keponakan di Palembang Jadi Begal
Buru Pembunuh Pasutri di Binjai, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Diduga Korban Begal, Begini Kondisi Pasutri di Medan yang Tewas Mengenaskan
Pasutri di Binjai Tewas Mengenaskan Usai Dibegal, Polisi Olah TKP
Melawan saat Ditangkap, DPO Begal di Bengkulu Tewas Dibedil