Berdalih Pengobatan Istri, Kepala Desa di Gowa Catut Dana Desa & Uang Makan Anak Buah
Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Dia menyelewengkan dana desa Rp 531.168.459 sepanjang tahun 2015 hingga 2018.
Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Dia menyelewengkan dana desa Rp 531.168.459 sepanjang tahun 2015 hingga 2018.
"Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (2/4).
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Siapa yang paling banyak melakukan korupsi dana desa? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
Shinto menceritakan, terungkapnya kasus penyelewengan dana desa ini berawal ketika pihak Kepolisian menerima laporan dari warga desa Bategalung. Polres Gowa juga mendapat laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kita terima laporan dari masyarakat dan kementerian. Kita langsung tindak lanjuti, setelah ditelusuri dan ditemukan alat bukti ternyata benar dia korupsi," jelasnya.
Dana desa yang diselewengkan Muhammad Said adalah anggaran dana desa pada tahun 2015 hingga 2018. Modusnya dengan memalsukan nominal pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Jadi dari hasil penyelidikan kita menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," jelasnya.
Tak hanya itu, Muhammad Said bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
"Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan utang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara," tambah Shinto Silitonga.
Polisi menyita barang bukti dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kuitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
"Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," ucap Shinto.
Sementara itu, Muhammad Said mengaku menyelewengkan dana desa itu untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya selama tiga tahun terakhir. Awal mula niat itu muncul karena dia ingin membayar massa untuk melakukan demonstrasi usai anaknya tewas dihajar massa pada tahun 2016.
"Saya dilanda kekeliruan. Saya dapat musibah setelah anak saya meninggal diamuk massa. Makanya saya pakai dana desa untuk demo-demo," ucap Muhammad Said sambil tertunduk.
Satu tahun kemudian, musibah lain menerpa Muhammad Said. Istrinya tercinta harus menjalani serangkaian pengobatan, termasuk cuci darah secara rutin karena penyakit yang dideritanya.
"Ya pengobatan istri saya, namun 2017 istri saya meninggal," ucapnya.
Selama proses penyelidikan, Shinto menimpali, Muhammad Said sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa. Setelah mangkir sebanyak empat kali, Muhammad Said kemudian menyerahkan diri.
"Sempat mangkir, tapi menyerahkan diri. Dia beralasan pergi untuk menenangkan diri," jelas Shinto.
Atas perbuatannya, Muhammad Said kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara," tutupnya.
Reporter: Fauzan
Baca juga:
Embat Dana Desa, Kades dan Suaminya Diganjar 1 Tahun Penjara
Miris, Proyek Jamban Senilai Rp 855 Juta di Desa di NTB Dikorupsi Rp 600 Juta
Polda Sumsel Catat Ada 9 Kasus Korupsi Dana Desa, Modusnya Proyek Fiktif
Kades di OKU Gelapkan Rp 359 Juta Dana Desa Buat Beli Mobil & Persalinan Istri
8 Kades di Jateng Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades dan Menantu di Gowa Gasak Dana Desa Rp 700 juta