Berdalih tak mampu membayar angsuran, kuli bangunan di Sukoharjo mencuri motor
Berdalih tak mampu membayar angsuran, kuli bangunan di Sukoharjo mencuri motor. Pelaku ditangkap di kediamannya.
Seorang kuli bangunan bernama Tri Saputro (30) mencuri motor terparkir di depan warung makan. Pemuda asal Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, itu dibantu temannya AY, menggelandang motor Honda Beat AD 3354 AFF sedang terparkir di depan Bu Hadi, Punggawan, Banjarsari.
Sukses beraksi, Tri dan AY kemudian bersembunyi di rumahnya. Nahas sang pemilik kemudian melaporkan aksi kriminalitas tersebut ke polisi. Keberadaan Tri pun bisa dilacak oleh aparat Polresta Surakarta. Tak lama kemudian, Tri berhasil digelandang dari rumahnya di Mojolaban ke Mapolresta.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Selasa (17/7) kemarin. "Jadi awalnya Tri dan seorang temannya berinisial AY sedang melintas di parkiran depan warung makan Bu Hadi, Selasa siang. Mereka melihat sepeda motor jenis Honda Beat di parkiran dan tidak terkunci. Kemudian timbul niatan untuk mencuri," ujar Fadli, dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (18/7).
Fadli menilai pemilik motor teledor sehingga kunci masih tergantung dan berhasil dibawa pergi. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa malam. Sedangkan pelaku lainnya, AY, saat ini masih berstatus DPO.
"Dari tersangka kita mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel pintar yang berada di bagasi motor," jelasnya.
Selanjutnya, Tri akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada penyidik Tri mengaku baru pertama melakukan pencurian. Ia juga mengaku bekerja sehari-hari sebagai seorang buruh bangunan.
"Saya terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi. Buat tambah-tambah mencicil kredit sepeda motor," ucapnya.
Baca juga:
Propam Polri dalami unsur pidana kasus AKBP Yusuf tendang ibu & anak
Tergiur kemolekan tubuh korban, Aris coba perkosa usai curi HP
Mau bersantai di Pantai Kuta malam hari, waspada komplotan pencuri modus merayap
Pemuda pengangguran curi perangkat eletronik musala di Samarinda
Kapolri soal AKBP Yusuf tendang pencuri: Jangan sok-sok petugas kita sewenang-wenang
Terekam CCTV, dua pencuri sarang burung walet dibekuk polisi
Bobol atap, pencuri gasak sejumlah barang dan rusak mesin ATM minimarket di Semarang