Beredar Video Polantas di Palembang Diduga Pungli Tilang Pemotor, Ini Penjelasannya
Akun Instagram @Palembangkululikiler menggambarkan bagaimana polantas dan pemotor terlibat tawar menawar yang awalnya dimintai Rp250 ribu. Pelanggar pun hanya mampu memberikan uang Rp150 ribu.
Warganet dihebohkan dengan dugaan aksi pungutan liar denda tilang yang dilakukan anggota polantas Polrestabes Palembang. Tak tanggung-tanggung, pemotor itu dimintai uang hingga Rp250 ribu.
Aksi dugaan pungli tilang itu direkam pemotor dengan kamera tersembunyi dan videonya menyebar luas di media sosial. Kejadian penilangan itu terjadi di pos polisi depan Pasar Cinde Palembang, Sabtu (8/4). Polisi menghentikan pemotor karena menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Akun Instagram @Palembangkululikiler menggambarkan bagaimana polantas dan pemotor terlibat tawar menawar yang awalnya dimintai Rp250 ribu. Pelanggar pun hanya mampu memberikan uang Rp150 ribu.
"Cuma ada Rp150 ini pak, saya mau balik ke Tanjung Raja (Ogan Ilir)," kata si pemotor dalam video.
Polantas sempat tidak mau menerima uang pemberian korban dan meminta tambahan Rp50 ribu karena dia menganggap pelanggar membawa sepeda motor mati pajak. Namun, pemotor tak bisa memenuhinya karena tak ada lagi uang.
"Rp150 ribu kita kena denda, Palembang bos, keras ini bos," kata si pemotor.
Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama membantah video yang beredar adalah pungli. Menurutnya, pelanggar menitipkan uang kepada anak buahnya untuk disetorkan ke negara karena berhalangan hadir saat sidang tilang berlangsung.
"Rumah yang bersangkutan jauh di Tanjung Raja, tidak bisa menghadiri sidang tilang. Lalu karena tidak memiliki rekening Bank BRI akhirnya dia minta diwakilkan anggota membantu membayar di Briva BRI," kata Rendy.
Selanjutnya, polisi yang menilang membantu membayar tilang tersebut ke nomor rekening negara di Bank BRI dengan nomor Briva 229550050263118 senilai Rp151.000. Meski demikian, polantas tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Paminal Polrestabes Palembang.
"Sudah diperiksa dan hasilnya dia menjalankan tugasnya dengan baik, tidak ada pungli tilang," kata dia.
(mdk/eko)