Berenang curi speedboat di sungai Musi, AN bonyok dihajar massa
Berenang curi speedboat di sungai Musi, AN bonyok dihajar massa. Penangkapan itu bermula saat korban Harun (58) mengecek speedboat miliknya yang tertambang di pinggiran Sungai Musi. Korban kaget speedboat miliknya telah berada di tengah-tengah sungai.
Tepergok sedang menarik speedboat curian sambil berenang di Sungai Musi, warga berinisial AN (32) bonyok dihajar massa dan akhirnya diserahkan ke polisi. Sementara seorang teman pelaku berhasil melarikan diri.
Penangkapan itu bermula saat korban Harun (58) mengecek speedboat miliknya yang tertambang di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Lorong Timbun Sungai Sikung Laut, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (6/2) malam. Korban kaget speedboat miliknya telah berada di tengah-tengah sungai.
Korban pun memanggil keluarganya untuk mengambil kembali speedboat itu. Begitu disenter, korban melihat kedua pelaku berenang menuju seberang sambil menarik speedboat miliknya.
Dibantu warga, korban berhasil menangkap salah satu pelaku, sedangkan satu lainnya kabur dari sergapan warga. Pelaku AN akhirnya menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
Tersangka AN yang tinggal di Jalan Apati Usman, Kelurahan 3- 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, mengaku hanya diajak rekannya RD (DPO). Dia terpikat lantaran penghasilannya sebagai serang (sopir) speedboat tak mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
"Kami berenang sambil narik speedboat biar tidak ketahuan, orang mikirnya hanyut," ungkap tersangka AN di Makosat Polair Polresta Palembang, Selasa (7/2).
Sementara itu, Kasat Polair Polresta Palembang, Kompol CS Panjaitan mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Seorang pelaku lain dinyatakan buron.
"Kedua tersangka memutus tali speedboat dan menariknya sambil berenang. Ini bisa dibilang modus baru," pungkasnya.
Baca juga:
Sudah dipinjami uang, laki-laki ini malah kuras ATM teman
Maling spesialis mesin traktor ditangkap setelah dua tahun buron
Pura-Pura berburu tokek, duo maling asal Banyumas bobol 30 toko
Kelabui pembeli, penadah mobil curian ganti nomor rangka
Tepergok sembelih 5 domba, pencuri nyaris tewas diamuk warga
Pemuda pengangguran di Malang curi uang SPP TK di celengan plastik
Ruang Humas Kota Tangerang disatroni maling, begini ciri pelaku
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.