Penampakan Mobil Mewah hingga Speed Boat Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Total Aset Rp221 Miliar
Hendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Belasan motor trail dan mobil sport hingga jeep berjejer di lapangan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, terpampang satu unit jet ski serta ATV.
Semua kendaraan tersebut hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut hasil TPPU tersebut merupakan perputaran uang terpidana kasus narkoba divonis hukuman mati berinisial Hendra Sabarudin.
Wahyu mengatakan, hasil perputaran uang tersebut ditaksir mencapai Rp221 miliar.
"Perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba yang kami sita Rp221 miliar," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Wahyu menjelaskan, HS dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda. Mereka berpean mulai dari mengelola keuangan hingga membantu upaya TPPU.
Dalam modus operandi di kasus TPPU, terdapat tiga tahap dilakukan para tersangka. Dimulai dari menempatkan hasil kejahatan di Rekening-rekening penampung atas nama orang lain.
"Tahap Pelapisan (Layering), yaitu mentrasnfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM," ujar Wahyu.
Pada tahap terakhir inilah, para pelaku kemudian membelanjakan sejumlah aset dari rekening anak buah HS.
Wahyu merinci hasil aset dibelanjakan berupa 44 bidang tanah dan bangunan. Kemudian 21 mobil dan 28 motor. Lalu empat kapal, satu speed boat, dan satu jet ski.
"2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1.200.000.000,- dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000," beber Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal TPPU dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan dan denda Rp5 miliar.