Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun pada periode 2022-2023.
"Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugain negara sebesar Rp3,74 triliun," kata Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Agus, menyampaikan Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang, mulai dari tindak pidana narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, siber dan lainnya.
Menurutnya, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang diperlukan sinergi bersama baik dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat internasional.
"Keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia," ujarnya dalam diseminasi PPATK "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/12).
Adapun kewenangan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran tindak pidana pencucian uang merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kewenangan ini memang ditujukan untuk membantu instansi penegak hukum untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas judi online.Tercatat, pada semester 1 Tahun 2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.
Kemudian pada semester II-2-2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 312 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.
"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp850 miliar," kata Ivan dalam diseminasi dengan judul "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/1).