Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan
Hal itu disampaikan Rustian, tatkala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid (adhoc), Rustian, membantah kalau pemberian bantuan alat protokol kesehatan kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) merupakan restu izin pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Hal itu disampaikan Rustian, tatkala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Apakah bantuan sekitar 10.000 masker, hand sanitizer dan lain-lain apakah itu merupakan restu atau izin selaku bapak dari perwakilan BNPB itu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut?" tanya jaksa.
"Kalau restu tidak pak, karena kita selalu sampaikan selama pandemi Covid ini kita tahu kalau Covid ini penyakit yang dibawa oleh manusia. Jadi salah satu pencegahannya adalah protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jawab Rustian.
Rustian menjelaskan kalau BNPB menilai bahwa penyebaran virus Covid-19 haruslah dicegah dengan protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang berlaku. Terlebih, pihaknya selaku Satgas Nasional tidak memiliki hak untuk memberikan izin.
"Kami menganut sistem Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jadi makanya itu yang kami laksanakan. Jadi tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," terangnya.
Selain itu, Jaksa juga mepertanyakan dasar pemberian jumlah bantuan pendukung protokol kesehatan kepada panitia acara Maulid Nabi yang mencapai 10.000 buah tersebut.
"Keterangan saudara yang berikan bantuan 10.000 ribu ini masker, hand sanitizer, alasan berikan jumlah 10.000 ini apa? kenapa tidak 5.000 atau 2.000 saja. Karena kalau bapak dasarkan itu kejadian di bandara dan bapak kan belum bisa mastikan kenapa harus 10.000 lembar karena tidak ada permohonan dari panitia maulid kok bisa langsung 10.000," tanya jaksa.
"Dalam pemberian itu tidak apa lebih, dari pada kurang. Karena Covid ini kan penyebaran dari orang. Jadi makanya konsep yang berikan di Petamburan itu ditetapkan beliau, yang saya juga tidak tahu itu kenapa 10.000," jawab Rustian.
"Jadi 10.000 dianggap satgas nasional tidak kurang ya?" tanya kembali jaksa.
"Tidak kurang," singkatnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Tarawih Bisa Menyusul, Rizieq Minta Sidang Dilanjutkan Usai Salat Magrib
Kesaksian Eks Walkot Jakpus: 36 Peserta Maulid di Petamburan Ditindak Langgar Prokes
Rizieq ke Eks Kapolres Jakpus: Apakah Ada Klaster Covid-19 Maulid Petamburan ?
Bima Arya Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Rizieq Syihab
Rizieq Tanya Saksi Soal Pengumuman Mahfud MD Perbolehkan Penjemputan di Bandara
Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan