Beri keterangan palsu, Tri Yulianto bisa jadi tersangka
Memberikan keterangan palsu ancamannya 12 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka akibat memberikan keterangan palsu selama di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini. Menurut Bambang, Tri bisa dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang maksimal ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Ada dua yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia (Tri Yulianto) melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena pasal 22 nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2).
Bambang mengatakan untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa diperoleh dari pengakuan terdakwa itu sendiri. Keterangan para saksi hanya sebagai pendukung saja.
"Yang jelas RR sudah mengembangkan sehingga kita ga harus menitik beratkan keterangan saksi," ujar Bambang.
Jika Rudi sendiri telah memberi keterangan sebenar-benarnya, maka dapat diperoleh informasi baru. Hal itu justru bisa mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," jelasnya.
Meski Tri Yulianto enggan memberikan informasi, lanjut Bambang, Majelis Hakim seharusnya bisa mengorek keterangan dari saksi-saksi lainnya. Agar Hakim memiliki bukti lain yang dapat menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Dan juga hakim untuk mengonfirmasi keterangan itu bisa dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," ujar Bambang.
Dalam persidangan Rudi, Tri Yulianto membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu diberikan oleh Rudi kepada Tri lantaran Komisi VII DPR meminta jatah THR.
"Apalah saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" Tanya Rudi kepada Tri dalam persidangan.
"Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa," jawab Tri.
Diketahui, KPK sendiri telah menerapkan sangkaan Pasal memberikan keterangan tidak benar selama persidangan. Hal itu disangkakan pada mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, bernama Hendra alias Said Faisal.
Baca juga:
Sutan Bhatoegana belum jadi tersangka, ini kata Ketua KPK
Kader Demokrat: Oknum seperti Sutan cederai perjuangan kami
Sutan belum jadi tersangka, Demokrat belum bersikap
Irjen ESDM dicecar KPK soal Sutan bagi-bagi THR di DPR
Kesaksian Tri Yulianto dalam sidang lanjutan Rudi Rubiandini
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.