Beri uang 2 gepok ke istri Siyono, Densus 88 akan dilaporkan ke KPK
Muhammadiyah menilai pemberian uang santunan tersebut sebagai bentuk gratifikasi.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Jawa Tengah akan melaporkan Densus 88 Anti Teror ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberian uang 2 gepok senilai Rp 100 juta, kepada Suratmi, istri terduga teroris almarhum Siyono, beberapa waktu lalu. Pemuda Muhammadiyah menilai pemberian uang santunan tersebut sebagai bentuk gratifikasi.
"Kami bersama Pimpinan Pemuda Muhammadiyah pusat akan melaporkan pemberian uang Rp 100 juta ke bu Suratmi ini ke KPK. Karena dugaan kami ada potensi gratifikasi dalam uang tersebut," ujar Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Zaenudin Affandi, di Klaten, Minggu (15/5).
Ia juga mengancam untuk melaporkan ketidakadilan kasus Siyono melalui Mahkamah Internasional jika upaya yang dilakukan oleh keluarga dan Muhammadiyah tidak membuahkan hasil. Affandi menambahkan, pihaknya bersama dengan tokoh masyarakat akan juga ikut dalam evaluasi pemberantasan terorisme yang dibentuk oleh Komnas HAM.
"Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Pemuda Muhammadiyah terus membantu bu Ratmi mencari keadilan, asalkan dengan cara yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Buktinya kami datang ke Polres Klaten ini untuk ikut melaporkan Densus 88," pungkas Affandi.
Sebelumnya, kepada PP Muhammadiyah, Maret lalu Suratmi menceritakan mengaku ia sempat diberi uang dua gepok saat berada di Jakarta. Uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus koran dan diikat lakban berwarna coklat itu diberikan seseorang yang diduga anggota Polwan bernama Ayu dan Lastri untuk biaya pemakaman suaminya dan biaya santunan untuk anak-anaknya.