Beri uang jaminan Rp 100 juta, wali kota Medan tak ditahan
Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010.
Meski sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Kejari Padangsidimpuan, tersangka korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap tidak ditahan. Wali kota Medan itu ternyata dijamin keluarganya dan telah menyerahkan uang jaminan Rp 100 juta.
"Ada jaminan dari keluarganya yang ditandatangani anaknya Dedi. Dia juga menyerahkan uang jaminan. Jumlahnya Rp 100 juta mungkin," kata Kajari Padangsidimpuan Fredy Azhari Siregar seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jumat (12/4).
Dia menyatakan, Rahudman memang tidak ditahan. Alasannya, mereka yakin Rahudman tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Noor Rachmad menyatakan, pihaknya memang meminta jaminan. "Saya minta harus ada jaminan. Penjaminnya orang dan uang. Berapa uangnya saya nggak tahu. Kalau sekarang belum ditahan, terkait izin presiden untuk menahan silakan tanya ke jaksa atau kajari," urainya.
Seperti diberitakan, Kejati Sumut melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005 ke Kejari Padangsidimpuan. Rahudman hadir bersama dua pengacaranya saat dilimpahkan.
Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.