Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh
Aturan itu ditegakkan supaya pelanggar jera.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menghukum cambuk para pelanggar syariat. Kali ini, 18 orang dipecut, enam di antaranya dihukum cambuk 40 kali lantaran melanggar qanun Hukum Jinayat tentang minuman keras.
Proses hukum cambuk berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (1/3), disaksikan ratusan warga setempat. Terpidana dihukum cambuk tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB, dan tak lama kemudian proses hukum cambuk dimulai.
Petugas dari Kejari Banda Aceh memanggil nama-nama pelanggar hendak dicambuk. Terpidana pertama di panggil satu persatu ke panggung berukuran 6x8 meter beralas karpet merah. Dokter dan petugas kejaksaan pun sudah berada di panggung eksekusi.
Terpidana pertama dipanggil mendapatkan hukum 40 kali cambuk sebanyak enam orang. mereka itu adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24), dan Zulkhairi (26).
Enam orang itu terbukti melanggar pasal 15 (khamar dan miras) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka ditangkap polisi syariat 17 Desember 2015 lalu di Hotel Hermes Palace.
Pada saat eksekusi, petugas dari Kejari beberapa kali mengingatkan algojo mencambuk dengan benar. Yaitu tangan lurus ke samping, dan dilarang mengambil ancang-ancang ke belakang saat mencambuk terpidana.
Terpidana pertama, Reza Purnama, sesaat setelah dicambuk sempat mengucapkan Allahu Akbar, sambil menutup muka dengan kedua belah tangannya. Sedangkan algojo secara bergantian mencambuk terpidana. Seorang algojo mencambuk 20 kali dan dilanjutkan algojo lainnya.
Kemudian, T Raja Murtada (21) dan Savara Syifaul Maulida (19) masing-masing dicambuk sebanyak sepuluh kali, dipotong masa tahanan dua kali, sisa delapan kali. Mereka terbukti telah melanggar pasal 23 ayat (1) (khalwat) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lalu enam orang lagi dijerat dengan pasal 18 (maisir/perjudian) Qanun yang sama. Mereka adalah Asy'ary (45), Ismunandar (65), M Taufik (26), Iqbal (25), Baharuddin R (40), dan Sahawardi (32). Mereka masing-masing divonis delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua kali, sehingga dicambuk enam kali.
Selanjutnya kasus yang sama yaitu melanggar pasal 18 (maisir/perjudian) dihukum masing-masing 8 kali dan dikurangi masa tahanan 1 kali, maka dicambuk 7 kali. Mereka itu adalah Aswin (59), Edi Ridwan (49), Andi Muliadi (44) dan Amir Hamzah (38).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, hampir semua pelaku terpidana dihukum hari ini adalah warga dari luar Banda Aceh. Mereka hanya tinggal sementara di Banda Aceh untuk menyelesaikan studinya.
"Aturan ini kita jalankan untuk menghindari perbuatan dilarang Islam," kata Illiza.