Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda. Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.
Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3). Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.
"Berkas tuntutan belum siap, sidang ditunda pekan depan," kata ketua majelis hakim, Musa Arief Aini sebelum menutup sidang di ruang utama PN Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Kasus pembakaran Zoya menyeret enam orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain, Najibulah, Rosadih, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkahfi. Kejaksaan mendakwa mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 351 KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto 55 KUHP tentang turut serta atau membantu pengeroyokan.
Kuasa hukum almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri tak mempermasalahkan penundaan tuntutan kepada para terdakwa. Ia memaklumi bahwa membuat sebuah berkas tuntutan dimana kasusnya menjadi perhatian nasional bukan perkara yang mudah.
"Keluarga hanya berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Chalim.
Sesuai dengan dakwaan, kata dia, ancaman hukuman penjara para terdakwa maksimal 12 tahun penjara. Sebab, pengeroyokan yang dilakukan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum terdaka Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa dengan penundaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jika sampai pekan depan belum juga siap, kata dia, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa.
"Jika belum juga siap, terdakwa berpotensi dibebaskan," ujarnya.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
Baca juga:
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia
Jadi tersangka, guru honorer ini pemberi uang bensin untuk bakar Zoya
Jubaedah, Istri pria dibakar massa dapat santunan rumah Rp 250 juta
Dari seluruh bukti dan saksi, polisi tegaskan Zoya pencuri amplifier
Permintaan terakhir MA, pencuri amplifier sebelum tewas dibakar
Rumah pencuri amplifier musala dijaga polisi
Pelaku beli bensin eceran pakai plastik buat bakar pencuri amplifier