Berkas dikabarkan P-21, Novel Baswedan sambangi Kejagung
Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Berkas penyidik KPK nonaktif, Noval Baswedan, dikabarkan sudah lengkap alias P-21. Sebelumnya, Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Dikarenakan sudah lengkap, berkas pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah mendatangi Mabes Polri, Novel kemudian mendatangi Kejaksaan Agung.
"Ya, intinya mau diserahkan ke Kejaksaan, ke Bengkulu, habis itu saya tidak tahu nanti prosesnya seperti apa," ujar Novel saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/12).
Dari pantauan merdeka.com, Novel tampak didampingi pengacaranya. Novel tidak berkata banyak, dirinya hanya melemparkan senyuman kepada awak media yang telah menunggunya.
Novel langsung pergi ke arah masjid di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kasus Novel sempat dihentikan oleh mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meredakan gesekan antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.
Baca juga:
Novel Baswedan ngaku sudah siap dijebloskan ke penjara
KPK klaim sudah berupaya komunikasi dengan Polri soal kasus Novel
Novel Baswedan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Berkas Novel Baswedan segera dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Ini perjalanan kasus Novel Baswedan
Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
Lagi Umrah, Novel Baswedan mangkir diperiksa Bareskrim Polri
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023