Berkas dinyatakan lengkap, pelaku aniaya Mapala UII segera disidang
Polres Karanganyar melakukan gelar perkara kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua tersangka Angga Septiawan alias Waluyo (28) dan Muhammad Wahyudi (25) alias Kresek, dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
Polres Karanganyar melakukan gelar perkara kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua tersangka Angga Septiawan alias Waluyo (28) dan Muhammad Wahyudi (25) alias Kresek, dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti juga digelar di atas meja. Antara lain komputer, tiga buah kamera DSLR, laptop, hard disk, sepatu dan pakaian milik kedua tersangka, handphone, buku, tas ransel,sarung dan lainnya. Selain itu ada juga lima batang kayu berukuran panjang 50 cm hingga 2 meter dan perlengkapan ketiga korban.
Kapolres Karanganyar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus penganiayaan terjadi di Lereng Lawu, Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pertengahan Januari 2016 tersebut saat ini telah P21 atau lengkap.
"Hari ini Kamis 27 April 2017 berkas dinyatakan lengkap atau P21. Baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut," ujar Ade Safri.
"Pasal yang kita sangkakan untuk keduanya adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Ade menambahkan sebelum P21, berkas kasus yang menyebabkan tewasnya Muhammad Fadli (20), Syaits Asyam (20) dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) itu telah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar pada pertengahan Februari lalu. Namun karena ada beberapa alat bukti yang dilengkapi, berkas tersebut dikembalikan.
"Setelah P21 ini kemungkinan besar akan ada tersangka baru," tutur Kapolres. Namun, dia tak menyebut jumlah atau nama tersangka baru. Meski begitu dipastikan, ada sedikitnya lima tersangka baru akan dirilis bulan ini.