Berkas Hilman Mattauch P19, Jaksa pertanyakan kepemilikan Toyota Fortuner
Terkait dugaan adanya faktor kesengajaan pelaku menabrakkan mobil ke tiang listrik, Argo mengatakan hal itu masih diselidiki penyidik.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Hilman Mattauch, tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto. Jaksa menilai masih ada beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita kirim ke JPU 29 Desember kemudian dinyatakan P19, ada dua hal yang dirasa jaksa kurang yaitu syarat formil dan materil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/1).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Berkas yang kurang ialah terkait kepemilikan mobil dan beberapa keterangan saksi.
"Syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, kemudian materil ada beberapa tambahan keterangan saksi, sudah dilengkapi sudah dikirim lagi kemarin tgl 5 (Januari) ke JPU," tambahnya.
Terkait dugaan adanya faktor kesengajaan pelaku menabrakkan mobil ke tiang listrik, Argo mengatakan hal itu masih diselidiki penyidik.
"Kita belum dapatkan itu, kita sesuai dengan fakta di lapangan saja," tutupnya.
Sebelumnya, Hilman Mattauch ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang dikendarainya menabrak tiang listrik hingga di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Meskipun sudah tersangka, kontributor Metro TV itu tidak ditahan.
Seperti diketahui, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut ditumpangi oleh Setya Novanto. Selain Novanto, ada juga ajudannya bernama Reza. Saat itu mobil disopiri oleh Hilangnya dan mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) atas permintaan KPK.
Hilman sempat diperiksa di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sejak kemarin. Polisi kemungkinan juga akan melakukan tes urine terhadap Hilman. Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan tersebut. Para saksi merupakan orang yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
Baca juga:
Pengacara bantah Fredrich manipulasi rekam medis Setya Novanto
Dirut cuti, RS Medika Permata Hijau belum mau komentar soal dr Bimanesh tersangka
Selain USD 2,6 juta, keponakan Setnov transaksi USD 500 ribu lewat money changer
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka
Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK