Berkas korupsi Bambang belum P21, praktisi hukum Unair ke Polda
Praktisi hukum Unair I Wayan Titip Sulaksana ke Polda Jatim menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi Bambang DH itu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jasa pungut (Japung), berkas mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Bambang Dwi Hartono belum dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.
Bahkan, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh penyidik dari Direskrimsus Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2013 lalu, berkasnya kini masih dinyatakan P18. Sehingga, pihak kepolisian terpaksa menarik kembali berkas-berkas perkara Bambang DH tersebut.
Terkait masalah itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, Selasa siang (7/1), mendatangi Polda Jawa Timur untuk menanyakan kelanjutan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan tersangka mantan Wali Kota Bambang DH.
Sayang, Wayan tidak berhasil menemui Kasat Pidkor Direskrimsus Polda Jawa Timur dan harus kembali pulang tanpa membawa kabar apa-pun soal kasus Japung tersebut.
"Saya ke sini ingin menanyakan sampai di mana kelanjutan kasus Bambang DH. Yang saya lakukan ini sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi," ungkap Wayan di Gedung Sat Tipikor Polda Jawa Timur.
Wayan juga menyesalkan atas kegagalannya menemui penyidik yang menangani kasus Bambang DH tersebut. "Tadi dibilang masih di kamar mandi, setelah saya tanya ternyata keluar," ujarnya.
Menanggapi kasus yang menyeret nama mantan kandidat Pilgub Jawa Timur 2013 ini, kata Wayan, seharusnya kedua penegak hukum bisa duduk bersama agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjut hingga ke pengadilan.
"Ini sekaligus membuktikan kepada masyarakat soal keseriusan penegak hukum memberantas korupsi. Polda dan Kejati harus duduk bersama untuk membicarakan apa yang kurang dan saling melengkapi. Mereka harus pro aktif," tegas Wayan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono, mengakui kalau saat ini berkas Bambang DH masih P18.
"Memang, tahap pertama (penyerahan berkas pertama ke kejaksaan) sudah kita lakukan. Dan di awal tahun kita mengambil kembali berkas itu, karena masih P18. Sementara untuk kelengkapan berkas, kita masih menunggu petunjuk dari P19-nya," kata Awi.