Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam proyek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap" kata advokat senior Maqdir Ismail.
Dia mengatakan, kerugian akibat suap menyuap amatlah besar. Sebab, praktik suap menyuap tak hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi juga merusak mental generasi bangsa.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki arah baru yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah ahli hukum telah melakukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya.
Kedua pasal itu dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau enggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir.