Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu masalah utama di Indonesia. Mahfud berujar, hukum yang ada di Indonesia sebetulnya sudah baik. Namun, penegakan hukumnya masih kerap bermasalah.
"Di tingkat penegakan itu luar biasa sehingga tadi, yang katanya orang itu kalau korupsi bisa ditutup," kata Mahfud saat menjadi pembicara di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyebut bahwa penegakkan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
"Saya mengumpulkan investor beberapa hari lalu karena mereka mau ketemu saya. Dia bilang gini, 'Pak di Indonesia yang rusak itu penegakan hukum dan birokrasinya. Coba bayangkan kami ini kalau punya proyek dipersulit. Kalau tidak nyuap proyek kami dibunuh, kalau nyuap kami dipenjarakan', itu yang mengganggu investor," ujar Mahfud.
"Sekali mulanya, ada orang mau bangun pabrik baterai di Padang, sampai dua tahun izinnya enggak keluar, sementara yang batu-batu bisa cepat keluar kalau sudah bicara di balik pintu," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud mengklaim agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada suap.
"Jadi kalau orang enggak nyuap enggak jalan. Kalau nyuap ketahuan dipenjarakan. Dibilang dia nyuap, padahal diperas. Itu yang harus diatur ke depan," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung aparat penegak hukum yang mencari untung dengan beker jasama berama mafia.
"Terkadang terjadi slintutan juga, seperti aparat penegak hukum, entah polisi, jaksa di daerah itu bermain dengan mafia. Dilaporkan oleh yang menjadi korban ke tempat saya, kita turun tim, terus di sana sudah dengar," cerita Mahfud.
"Begitu turun ke sana kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga ini enggak bisa diurus lagi oleh Menkopolhukam. Terkadang sudah bagus kita kontrol, tiba-tiba penyidiknya dipindah," lanjut Mahfud.