Berkas perkara kasus suap APBD Musi Banyuasin siap disidang
Keenam tersangka yang akan disidang termasuk Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melengkapi berkas pemeriksaan tahap ke dua terhadap 6 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Bayuasin.
"Berkas 6 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke penuntutan," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2).
Keenam tersangka tersebut termasuk Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Sementara itu, keempat tersangka lainnya berasal dari DPRD Musi Banyuasin yaitu Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
"Dan mereka akan dipindahkan ke rutan di Palembang dan akan disidangkan di sana," tandas Yuyuk.
Diketahui sebelumnya, Pahri dan istrinya merupakan tersangka penyuap untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Namun uang suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas.