Berkas perkara Novanto sudah rampung tapi belum bisa diajukan ke penuntutan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan berkas perkara Setya Novanto terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP telah rampung. Hanya saja, berkas belum bisa dilimpahkan ke penuntut umum lantaran KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto.
"Berkas penyidikan sudah selesai. Karena itu hak dia untuk minta saksi saksi meringankan itu kami harus melakukan,” ujar Basaria di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan ketua DPR itu untuk memberikan keterangan meringankan. Beberapa saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa adalah politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
KPK bakal kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir. "Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai tidak akan memberikan keterangan baru selesai," tuturnya.
Basaria memastikan, pelimpahan berkas Setya Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan memenuhi panggilan.
Diperkirakan, semua berkas ketua umum Golkar itu akan rampung pekan depan. "Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 10 November 2017. Ketua umum Partai Golkar itu diyakini KPK terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, meski dalam praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan status tersangka itu tidak sah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya.
(mdk/noe)