Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap alias P21. Penyidik pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 telah lengkap alias P21. Penyidik pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara tersangka IS telah lengkap secara formil dan materiil pada Jumat, 13 Mei 2022. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tutur Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5).
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Siapa aja yang bisa jadi korban pelanggaran HAM? Ketika hak-hak ini dilanggar oleh pemerintah, individu, atau kelompok lain, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
-
Apa aja contoh pelanggaran HAM berat? Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah: Kasus pembantaian etnis Tionghoa di Jakarta pada tahun 1998 yang menewaskan ratusan orang dan menyebabkan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan Tionghoa.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
Tersangka IS disangka melanggar Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 9 huruf a Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h Jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II oleh penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," kata Ketut.
Persidangan di Pengadilan HAM Makassar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Tahap I atas tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua pada tahun 2014. Sumedana enggan merinci detil sosok IS. Namun, dia membenarkan bahwa IS adalah seseorang dengan latar belakang TNI. "Ya (dari TNI)," ucapnya singkat.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 2014. Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya sehingga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.
(mdk/yan)