Berkas perkara rampung, Jero Wacik siap disidang
"Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Perampungan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) sudah ditandatangani Jero usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Jero, dua berkas perkara yang menjeratnya akan dimasukkan dalam satu dakwaan. Kendati demikian, politikus Demokrat itu enggan berkomentar terkait surat dakwaan tersebut.
"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," pungkas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK periksa Pemred Indopos soal kasus korupsi Jero Wacik
Waryono Karno usai diperiksa KPK terkait kasus Jero Wacik
Jero Wacik klaim bebas jika berkas perkara tak selesai September
Jero Wacik terima Dana Operasional Menteri Rp 200 juta per bulan
Diperiksa KPK, Jero Wacik sebut kasusnya belum P21
Jero Wacik: Kalau salah berat hukumnya berat, kalau tidak ya bebas
Keluar dari KPK, Jero Wacik tebar senyuman usai diperiksa
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.