Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta
Pihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.
Penyidik sudah merampungkan berkas perkara penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial dengan tersangka remaja inisial RJ. Berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pihak kepolisian berharap pihak Kejati DKI segera memberikan tanggapan. Apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang diunggah di media sosial. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pascaditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun.
Baca juga:
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Kapolri imbau mahasiswa tak sebarkan berita negatif atau hoaks
Polisi ringkus penyebar hoaks di Bekasi, aktor intelektual masih buron
Polisi sebut proses hukum remaja penghina Jokowi disesuaikan sistem peradilan anak
Seorang pelajar di Makassar diamankan usai hina polisi
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'