Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan
Dedi mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik Mabes Polri telah selesai pemberkasaan terhadap tiga tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur yakni Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP). Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (17/12).
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa bomboloni jadi viral? Bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing dengan donat bomboloni. Salah satu jenis donat ini memiliki bentuk yang unik. Di mana isian topping biasanya dituangkan di dalamnya.
-
Bagaimana Sagil bisa viral? Kisah Sagil pun viral di media sosial, terlebih saat dirinya memakai seragam SD dan berdiri berdampingan dengan rekan-rekannya. Tinggi badan Sagil pun terlihat begitu mencolok dari yang lain. Saat berdiri bersama orang dewasa, ia masih terlihat paling tinggi.
Dedi mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(mdk/ded)