Berkas suap hakim PTUN dinyatakan P21, OC Kaligis segera disidang
Berkas Kaligis lebih dulu lengkap dibandingkan para tersangka lainnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membenarkan kalau berkas perkara OC Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan telah rampung alias P21. Menurut dia, berkas pengacara kondang itu lebih dulu lengkap ketimbang tersangka lainnya.
"Hari ini rencananya P21, berkas OCK lebih dulu lengkap," kata Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8).
Johan membantah jika perampungan berkas perkara tersebut lantaran OC Kaligis tidak kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia pun belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersangka lainnya dapat dirampungkan dan diadili.
"Berkas penyidikannya lebih dulu selesai untuk OCK. Setelah P21 biasanya dalam waktu maksimal 14 hari kerja dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tersangka lainnya, saya belum dapat laporan," ungkap dia.
Senada dengan Johan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pun membenarkan hal tersebut. Dia menepis jika berkas perkara ayah dari artis Velove Vexia itu dilengkapi dengan maksud menggugurkan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Karena memang berkasnya telah selesai dan siap untuk dibuatkan dakwaan," pungkas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
OC Kaligis bakal buka-bukaan soal suap hakim PTUN di Tipikor
Polri bakal usut penyidik KPK yang dilaporkan OC Kaligis
Polri bakal surati KPK terkait pelaporan OC Kaligis
Kuasa hukum sebut Velove Vexia laporkan KPK ke Polri terkait Kaligis
KPK batal hadir, sidang praperadilan OC Kaligis ditunda
Jadwal biro hukum padat, KPK minta praperadilan OC Kaligis ditunda
Sidang perdana praperadilan OC Kaligis digelar di PN Jakarta Selatan
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.