Berkedok Jual Kosmetik, 12 Pengedar Obat-obatan di Kabupaten Bekasi Dibekuk
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengedar obat-obatan tersebut menjualnya di toko yang berkedok menjual kosmetik. Sasaran pembelinya adalah pemuda.
12 pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan.
Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti tramadol, eximer, dexa, trihex dan aprazolam.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Kapan toko kosmetik ini diduga beroperasi? Coşkun mengatakan, dia dan tim menemukan sisa-sisa toko kosmetik dan perhiasan saat menggali toko-toko bekas di pasar kota yang diduga berusia sekitar 2.000 tahun.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kapan klien MUA ini diwisuda? Terlihat dalam isi pesan WhatsApp yang diunggahnya, wanita ini akan diwisuda tanggal 9 Juli 2024. Ia merupakan wisudawan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengedar obat-obatan tersebut menjualnya di toko yang berkedok menjual kosmetik. Sasaran pembelinya adalah pemuda.
"Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion saat gelar perkara, Rabu (26/1).
Pengungkapan peredaran obat-obatan ini dilakukan di beberapa kecamatan. Yakni enam toko di wilayah Tambun, dua di Cikarang Utara, dua di Cikarang Selatan, satu di Setu dan satu lagi di Cikarang Barat.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami," ungkap Gidion.
Gidion menuturkan, obat-obatan tersebut jika dikonsumsi sangat berpotensi memicu tindak kriminalitas. Karena dari hasil penyidikan beberapa kasus kriminalitas, rata-rata tersangkanya mengonsumsi obat-obatan tersebut.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi pengedarnya," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan merek eximer sebanyak 3.310 butir, tramadol 1.164 butir, dexa 161 butir, trihex 515 butir dan aprazolam 20 butir.
Seluruh pengedar ini dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan
Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu
Polisi Buru Komplotan Dokter Abal-Abal Suntik Filler Ilegal ke Payudara