Dokter Kecantikan Bocorkan Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya, Para Wanita Harus Waspada
Seorang dokter estetika mengungkap daftar produk skincare lokal yang overclaim terhadap produknya, sehingga dinilai menipu konsumen.
Belakangan ini, produk skincare lokal semakin banyak bermunculan dan mampu bersaing dengan produk impor. Namun, konsumen perlu berhati-hati karena klaim yang dicantumkan bisa jadi tidak mencerminkan kenyataan. Hal ini disampaikan oleh dr. Deka Hartono, seorang dokter estetika, melalui akun Instagram-nya @dr.dekahartono pada 28 September 2024 lalu.
Ia membagikan daftar nama produk skincare yang dianggap berlebihan dalam klaimnya, dan salah satu di antaranya diketahui mengandung hidrokuinon yang berbahaya.
"Pray for per-SKINCARE-an Indonesia. Mohon kepada para pemilik, jangan hanya fokus pada keuntungan besar dengan produk yang berlebihan klaimnya!!" tulisnya dalam keterangan video.
Ia menambahkan bahwa tindakan para pemilik merek skincare tersebut merupakan bentuk penipuan untuk flexing atau pamer kekayaan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. dr. Deka tidak secara langsung menyebutkan merek, hanya menunjukkan kemasan produk yang tertutup dengan informasi mengenai klaim yang berlebihan.
Namun, beberapa produk terungkap, seperti serum dari dr. Widyaclinic yang bernama Moist Retinol Serum. Produk ini mengklaim mengandung retinol sebesar 2 persen, tetapi kenyataannya hanya mengandung 0,0017 persen. Selain itu, Bibit Extra Whitening yang mengklaim mengandung vitamin B3, ternyata hanya memiliki kandungan niacinamide sebesar 0,00045 persen. Ada juga produk gluta rice milk mask yang hanya mengandung niacinamide sebesar 1 persen. "Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kadar niacinamide untuk wajah sebaiknya 2-5%, sedangkan untuk tubuh 5-10%," tulisnya.
Tanggapan Netizen
"Sudah yang paling tepat dan legendaris. Viva, Sari Ayu, La Tulipe, Mutikaratu, Wardah, Make Over, Emina, Omg. Sudah ada iklannya juga di televisi. Semua aman," tulis seorang pengguna media sosial.
"Banyak produk lokal yang pemiliknya suka pamer harta, ya? Kasihan yang beli, pasti banyak dari kalangan rakyat kecil karena harganya terjangkau. Ternyata hanya efek placebo saja," balas pengguna lain.
"Yang bikin bingung, bagaimana Isa bisa lolos dengan nama itu di BPOM, sementara aku harus bolak-balik revisi untuk kata Brightening... Sungguh keterlaluan," ungkap warganet.
"Aku menggunakan dua dari semua itu, yang pertama dan yang hanya berisi air ditambah pewarna kuning, lucu deh," timpal yang lain.
"Syukurlah aku tidak pernah mencoba skincare Indonesia yang abal-abal ini. Sudah beli yang jelas di toko-toko besar di mall dengan merk terpercaya," tulis warganet lainnya.
"Katanya niacinamide adalah bahan pencerah yang paling murah, tapi kenapa mereka sangat pelit menambahkannya?" sambung warganet.
BPOM Umumkan Kosmetika Berbahaya
Sebelumnya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah berhasil menyita produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Menurut rilis di situs resmi BPOM, kosmetik ilegal tersebut diungkap melalui operasi penindakan dan peningkatan pengawasan di berbagai daerah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan jumlah kosmetik impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai 415.035 unit (970 item). Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan-bahan terlarang, sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan antara lain Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lainnya.
"Kami menemukan kosmetik impor ilegal ini dari berbagai daerah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua," ungkap Taruna Ikrar saat konferensi pers dengan media mengenai temuan ini pada Senin, 30 September 2024.
Kosmetik Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 45 kasus kosmetik impor ilegal yang ditemukan di 23 lokasi di seluruh Indonesia akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
"Kami akan memusnahkan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan. Ini adalah langkah yang kami ambil untuk melindungi masyarakat dari risiko produk kosmetik ilegal," ungkap Taruna Ikrar.
Peredaran kosmetik impor ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Selain berdampak negatif pada kesehatan, produk ilegal tersebut juga dapat merugikan pasar produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, BPOM secara aktif bekerja sama dengan berbagai sektor terkait untuk memerangi kejahatan ini, termasuk melalui keterlibatan BPOM dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Mengatur Tata Niaga Impor.