Berkelit terus, hakim 'semprot' pejabat Itjen Kemendiknas
Hakim mencecar soal modus pencairan anggaran.
Majelis hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2009 nampak geram dengan kesaksian dua pejabat pada lembaga itu. Keduanya selalu berkelit perbuatan mereka lakukan dengan mencairkan anggaran untuk anggota yang tidak terlibat, dan pemotongan anggaran para peserta audit sebesar lima persen sudah lumrah.
Inspektur II pada Itjen Kemendiknas, Jauhari Sembiring, dan Bendahara Inspektorat II Itjen Kemendiknas, Endang Supriyati adalah dua orang yang kena 'semprot' hakim. Keduanya selalu berdalih pencairan anggaran peserta pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Sarana Prasarana serta Wasrik Mutu pada 2009 sudah sesuai.
"Itu sudah sesuai yang mulia. Karena pencairan anggaran sudah sesuai persetujuan Inspektur Jenderal," kata Jauhari saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).
Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis tidak puas dengan jawaban Jauhari. Dia balik bertanya apakah modus seperti itu sering digunakan di lingkungan Itjen Kemendiknas.
"Sudah sering ya melakukan seperti itu? Enak sekali saudara. Tidak jalan tapi terima uang. Uang peserta dipotong juga. Salah atau benar perbuatan itu?," tanya Hakim Ketua Gusrizal.
"Ya karena semua kegiatan sudah seperti itu yang mulia," jawab Jauhari menimpali.
"Ya kenapa harus dipotong! Itu kan uang negara! Enak sekali saudara main-main dengan uang negara. Anggaran negara 20 persen buat Kemendiknas, baru sisanya 80 persen dibagi-bagi buat instansi lain!," ujar Hakim Ketua Gusrizal dengan nada agak marah.
Hakim Pangeran Napitupulu pun terpancing mendengar jawaban itu. Dia lantas bertanya soal beberapa dokumen pencairan anggaran yang tanggalnya dibuat mundur.
"Kenapa dibuat mundur tanggalnya? Biar tidak terlihat kalau mau main-main ya?," tegas Hakim Napitupulu dengan logat Tapanuli kental.
Mendengar pertanyaan itu, baik Endang maupun Jauhari terdiam lama. Hakim Napitupulu lantas mendesak Jauhari dan Endang mau buka mulut soal dana saweran buat Komisi X DPR dalam kegiatan lokakarya, dan audit Itjen Kemendiknas oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Betul itu pak, ada sumbangan buat BPK, dari lima inspektorat masing-masing Rp 20 juta. Kalau buat DPR, masing-masing Rp 30 juta," ujar Jauhari.
"Wah enak juga ya. Itu yang buat DPR disebutnya uang apa?," tanya Hakim Napitupulu penasaran.
"Ya, disebutnya uang rapat saja," tandas Jauhari.
"Ah, mana ada itu uang rapat. Hakim saja sidang sampai jam 12 malam enggak ada uang sidang. Tanya sama yang lain ini," sergah Hakim Napitupulu.