Berkurban 25 ekor sapi, Zumi Zola minta anak buahnya cari uang buat bayar
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola disebut membebankan tagihan pembelian 25 ekor sapi kurban kepada anak buahnya. Hal itu diungkap oleh dua anak buah Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Amidy sebagai Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola disebut membebankan tagihan pembelian 25 ekor sapi kurban kepada anak buahnya. Hal itu diungkap oleh dua anak buah Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Amidy sebagai Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Asrul mengatakan, saat itu dia mendapat tagihan pembelian 25 ekor sapi atas nama Zumi Zola. Tagihan itu kemudian dia konfirmasi langsung. Kepada Asrul, Zumi mengamini ada pembelian tersebut dan memintanya mencari dana untuk melunasi.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
"Pak Gub (Zumi Zola) bilang tidak ada uangnya. Ya akhirnya saya disuruh cari sendiri," ujar Asrul saat memberikan kesaksian untuk Zumi Zola sebagai terdakwa, Kamis (27/9).
Merasa tak mengenal pihak yang berpotensi membayar tagihan tersebut, Asrul menemui Amidy dan menyampaikan permasalahan pembelian sapi. Setelah itu, kata Asrul, Amidy disebut mendapat dana Rp 390 juta dari seorang kontraktor bernama Paut Sakarin. Tagihan pembelian sapi akhirnya terlunasi.
Kendati demikian, Amidy mengatakan tidak berniat meminta bantuan berupa uang kepada Paut. Da menjelaskan bantuan tersebut inisiatif dari Paut setelah sebelumnya mendapat kabar bahwa saat idul Adha tahun 2016 Zumi tidak berkurban.
"Bukan minta. Ada niat baik Pak Paut bantu Pak Gub, pernah diberitakan 2016 Pak Gub tidak dapat uang, jadi memang niat dia. Bukan saya yang minta. Saya juga enggak terlalu kenal," kata Amidy menimpali keterangan Asrul.
Amidy juga menegaskan tidak ada kompensasi seperti mendapat proyek lingkup Provinsi Jambi, dari bantuan yang diberikan oleh Paut.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000
Kesaksian Asda Pemprov Jambi didatangi anggota DPRD tagih jatah uang ketok palu
Ketua DPRD Jambi sebut fraksi PDIP ngotot minta duit ketok palu APBD
Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan
Fraksi PDIP Jambi sempat bujuk Golkar agar tak kembalikan uang ketok palu