Bermodal dasi logo Reskrim & HT, 4 polisi gadungan peras korban Rp 100 juta
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, para pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.
Bermodalkan dasi merah yang berlogo reskrim dan sebuah HT, empat polisi gadungan yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37) diringkus jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Empat pelaku itu diduga telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (19/7).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, para pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," kata Marbun, di Jakarta, Rabu (1/8)
Saat itu, kata Marbun, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemukulan oleh para tersangka. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat.
"Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan berujung minta uang damai," ujarnya.
Marbun menjelaskan, awalnya para pelaku tersebut meminta uang damai sebesar Rp 100 juta dengan ancaman bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun, anak korban meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta.
"Karena ketakutan pihak keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar di lain hari," kata Marbun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, penangkapan itu berawal dari awal menghubungkan para pelaku. Di mana diiming-imingi akan melunasi kekurangannya sebesar Rp 40 juta.
"Mendengar akan diberikan uang, pelaku pun menuruti dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat pelaku tersebut datang, kita langsung menangkapnya," kata Josman.
"Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti yang kita amankan berupa satu buah HT, sebuah dasi merah berlogo reskrim, uang tunai Rp 30 juta, dan satu Unit Mobil HRV warna silver," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan penjara di atas lima tahun.
Baca juga:
Minta tambahan uang pelicin, 2 anggota BNN gadungan dibekuk usai dijebak korban
Ngaku anggota Polda Metro, 4 orang rampok sekuriti di Tanjung Priok
Polantas gadungan diciduk di Casablanca, polisi klaim petakan lokasi pungli
Pakai seragam, Polantas gadungan di Casablanca diduga pegang KTA palsu
Jurus pengendara agar tak tertipu mentah-mentah polisi gadungan di jalan
Cerita terungkapnya aksi tipu-tipu Polantas gadungan Joseph Anugerah