Bersama 6 saksi lain, Dahlan kembali diperiksa Kejati Jawa Timur
Selain memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, penyidik juga memeriksa Jasmito Subagyo selaku BPN (Badan Pertanahan Negara) Kediri, Subagyo (BPN Tulungagung) dan empat pengurus PT PWU di antaranya Mahfudz, Emmy Krisnawati, Handaya Kuncoro dan Samsudin.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan, untuk kelima kalinya, Kamis (27/10). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait aset negara berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung yang dijual PT Panca Wira Usaha (PWU) di tahun 2003 silam.
Selain memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, penyidik juga memeriksa Jasmito Subagyo selaku BPN (Badan Pertanahan Negara) Kediri, Subagyo (BPN Tulungagung) dan empat pengurus PT PWU di antaranya Mahfudz, Emmy Krisnawati, Handaya Kuncoro dan Samsudin.
Untuk Jasmito dan Subagyo, diperiksa sejak hari Selasa lalu. Sedang empat pengurus PT PWU, diperiksa sejak hari Rabu kemarin. Dan hari ini, mereka juga menjalani pemeriksaan bersama Dahlan Iskan.
Menurut penyidik, pemeriksaan Dahlan paling intensif dibanding saksi-saksi lain. Sebab, selaku Dirut PT PWU Tahun 2000 hingga 2010 itu, Dahlan dinilai mengetahui ihwal penjualan aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur tersebut.
"Sebagai Direktur Utama PT PWU waktu itu, tentu dia (Dahlan) tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan tersangka (Wisnu Wardhana) selaku ketua tim," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mencari tahu apakah Dahlan menyetujui penjualan aset BUMD Pemprov Jawa Timur itu meski ada dugaan pelanggaran, atau karena mendapat laporan anak buahnya kalau penjualan aset tersebut sudah sesuai prosedur.
"Jadi (Dahlan) belum tentu bersalah. Bukti perbuatannya ini yang masih sedang kita cari," ucap Dandeni.
Sementara dari keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat menjalani pemeriksaan yang kali kelima ini, Dahlan tiba di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, kasus ini mulai diusut pihak Kejati Jawa Timur pada 2015 lalu. Dari hasil penelusuran itu, per 30 Juni 2016, penyelidikannya dinaikkan menjadi penyidikan. Beberapa pekan kemudian, penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.