Bersikeras Tak Bersalah, Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Ajukan PK
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersikeras tidak bersalah dalam perkara suap jual-beli jabatan kepada desa (kades). Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi mereka vonis 4 tahun penjara.
Penasihat hukum Puput dan Hasan, Andono, mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya tersebut.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Apa alasan Projo Sumbar mendukung Prabowo? Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar. Dia mengatakan, dukungan DPD Projo Sumbar terhadap Prabowo didasarkan pada Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas, baik di Internasional maupun dalam negeri.
-
Di mana warga Probolinggo dipaksa untuk bekerja? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai. Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa itu prosa? Prosa adalah sebuah karya sastra dalam bentuk cerita yang disampaikan menggunakan narasi.
-
Kenapa Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas terhadap pungli di SMKN 1 Sale? Ganjar menambahkan, tindakan tegas terhadap Kepala SMKN 1 Sale itu merupakan langkah agar di kemudian hari kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
"Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim," tegasnya, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim. "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.
Andono menilai tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan kliennya. Sehingga, mereka meyakini bahwa keduanya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.
"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan kepala desa (kades).
"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2).
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.