Bertahun-tahun tinggal di Bali, puluhan WNA tidak terdata
"Kami harapkan dengan sidak ini akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA," kata Arya.
Kinerja keimigrasian di Bali kembali mendapat sorotan. Sebelumnya ratusan WNA terjaring sidak tanpa lapor diri di wilayah Sanur. Kini puluhan turis asing yang menetap bertahun-tahun di Serangan Denpasar Selatan justru belum pernah terdata.
Dari sidak yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, Kamis (9/7) terhadap turis asing yang menetap di Bali, terdapat puluhan bule yang tinggal di rumah-rumah penduduk wilayah Serangan justru tidak terdata.
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Serangan, Arya Wirawan, ditemui disela-sela pelaksanaan sidak mengaku, di Kelurahan Serangan dari dulu hingga saat ini tidak memiliki data tentang keberadaan WNA di wilayah Serangan.
"Kami telah berusaha untuk melakukan pendekatan pada penduduk yang mengajak WNA untuk melapor diri namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan WNA," ujar Arya Wirawan, Kamis (9/7) di Serangan, Bali.
Dengan adanya sidak dari Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang melibatkan imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, dan dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila ada WNA tinggal di rumahnya.
"Kita tidak pernah melarang masyarakat atau WNA yang tinggal di rumah penduduk. Namun untuk memberikan rasa nyaman tentunya harus mau melaporkan keberadaan WNA di rumahnya," kata Arya.
Kabid Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana mengatakan sidak WNA yang dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka sehingga sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami harapkan dengan sidak ini akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA," harapnya.
Sementara itu, Made Adi dari Imigrasi Kota Denpasar mengatakan dari izin tinggal yang dimiliki WNA tidak ada permasalahan. Namun, kedepannya mereka harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
"Ini akan sangat mempermudah untuk melakukan pengawasan karena untuk mengurus SKTTS harus dimulai dari Kepala Lingkungan setempat sampai Kelurahan," terangnya.