Bertemu menteri Kehakiman Hong Kong, jaksa agung bahas masalah hukum
"Seiring kerja sama di bidang perekonomian, Hong Kong telah menjadi mitra strategis di bidang penegakan hukum."
Kejaksaan Agung mengadakan pertemuan bilateral dengan delegasi Hukum dan Perdagangan Hong Kong. Pertemuan antara dua lembaga hukum tinggi ini dalam rangka memperkuat kerja sama khususnya di bidang penegakan hukum dan perdagangan.
Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam sambutannya menegaskan kembali pentingnya peranan Hong Kong sebagai mitra politik bebas aktif Indonesia dalam percaturan politik dunia serta keuntungan bekerja sama dalam bidang penegakan hukum.
"Seiring kerja sama di bidang perekonomian, Hong Kong telah menjadi mitra strategis di bidang penegakan hukum bagi bangsa Indonesia, terutama dalam upaya pemerintah untuk merampas dan pengembalian aset-aset para pelaku yang telah merugikan perekonomian Indonesia," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Di depan Menteri Kehakiman Hong Kong, Rimsky Yuen, Prasetyo juga mengakui peranan dan kontribusi Hong Kong dalam membantu tugas Konsulat RI khususnya dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi TKI maupun WNI.
"Dari laporan yang saya terima, telah terjalin kerja sama yang baik antara Departemen Kehakiman Hong Kong dan Konsulat RI dalam penanganan permasalahan tindak pidana yang melibatkan TKI maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi WNI di Hong Kong," lanjut dia.
Memasuki pasar bebas bukan tidak mungkin turut membawa dampak dan tantangan baru bagi kedua negara. Mengingat hal itu, Prasetyo meyakini adanya peningkatan kerja sama yang baik dalam penanganan berbagai masalah di bawah kepemimpinan Rimsky dalam lembaga peradilan di negara yang telah memperoleh kemerdekaan dari RRC ini.
Selain itu, Prasetyo juga mengapresiasi kinerja Konsulat RI di Hong Kong yang dalam kesempatan ini turut hadir mendampingi Menteri Rimsky selama kunjungan ke Jakarta.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim Konsulat RI yang telah mendampingi Delegasi Hong Kong. Sebagai perwakilan di luar negeri, peranan saudara sangat penting dalam melaksanakan kebijakan politik bebas aktif Indonesia," tutup dia.
Selain kerja sama di bidang pemerintahan, kerja sama dua lembaga ini juga pernah dilakukan pada tahun 2008. Saat itu, Pemerintahan RI yang diwakili Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan Menteri Kehakiman Hong Kong.
Perjanjian itu sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 3 tahun 2012 dan berlaku sebagai landasan bagi pelaksanaan berbagai kerja hukum antara kedua belah pihak sampai dengan saat ini.