Berupaya kabur dengan lawan petugas, pengedar narkoba di Bekasi dilumpuhkan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak dua pekan lalu sempat tiga kali gagal. Sebab, proses penangkapan dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli kerap dibatalkan oleh tersangka.
Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang dibekuk di Perumahan Mega Regency Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka AJS alias A (24) disita barang bukti sebanyak 14 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak dua pekan lalu sempat tiga kali gagal. Sebab, proses penangkapan dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli kerap dibatalkan oleh tersangka.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kami menyelidiki setelah ada informasi bahwa di wilayah Serang-Cibarusah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Candra di Cikarang, Rabu (30/5).
Ia mengatakan, proses penangkapan yang keempat juga nyaris gagal. Awalnya, polisi dan pelaku membuat janji transaksi di wilayah Setu. Namun, tersangka mendadak membatalkan dan meminta agar transaksi di wilayah Cibarusah tepatnya di gerbang jalan masuk Perum Mega Regency.
"Setelah disepakati, anggota bergerak ke lokasi. Sampai di sana, datang seorang laki-laki yang sesuai ciri-cirinya diduga kuat adalah tersangka," kata dia.
Karena itu, polisi segera menyergapnya. Dari hasil penggeledahan didapatkan sebungkus plastik warna hitam di dalamnya 418 gram daun ganja. Setelah diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya Perum Mutiara Bekasi Jaya, Cibarusah.
"Disaksikan pengurus RT, kami melakukan penggeledahan. Kami temukan 14 kilogram ganja di bawah kolong tempat tidur yang disimpan di dalam karung," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial W di Ciputat, Tangerang. Ketika tersangka diminta menunjukkan keberadaan W, tersangka berpura-pura ingin buang air, lalu berusaha melarikan diri.
"Tersangka berusaha melawan dengan mendorong petugas dan mencoba merebut senjata api milik petugas sehingga terjadi kontak fisik," ujarnya.
Untuk menghindari tersangka kabur petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dan mengenai kaki kiri tersangka. Lalu, tersangka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga:
Polisi dan Bea Cukai bongkar penyelundupan 50.000 ekstasi dari Jerman
10 Orang jaringan narkoba Jerman-Jakarta ditangkap, 50 ribu butir ekstasi disita
BNN telusuri dugaan pencucian uang transaksi narkoba Kalapas Kalianda
Terkait kasus narkoba di lapas, Kalapas Kalianda ditahan BNNP Lampung
BNN musnahkan 68 kg katinon dan ribuan ekstasi
Sepanjang bulan Ramadan, BNN gencar lalukan patroli narkoba
Arman Depari sebut saat ini bandar besar narkoba lagi tiarap