Besok, Pansus angket undang KPK untuk rapat dengar pendapat
Besok, Pansus angket undang KPK untuk rapat dengar pendapat. Pansus Hak Angket KPK dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10) besok. Adapun agenda rapat tersebut yakni mengonfirmasi temuan-temuan Pansus angket KPK.
Pansus Hak Angket KPK dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10) besok. Adapun agenda rapat tersebut yakni mengonfirmasi temuan-temuan Pansus angket KPK.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi membenarkan kabar tersebut. Sayangnya, kata Taufiqulhadi, Pansus masih menunggu konfirmasi dari KPK.
"Benar (ada rapat). Kami masih menunggu konfirmasi," kata Taufiqulhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (16/10).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya masih tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. Pernyataan ini juga pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III.
"Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK," tegasnya.
Senada dengan Laode, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap MK segera mengeluarkan putusan agar instansinya bisa menghadiri undangan rapat dari Pansus angket.
"Mudah-mudahan keputusan MK lebih cepat kita segera datang," tukasnya.